SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram di Sumbar pada Minggu (16/2/2025).
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Senin (17/2/2025) mengatakan puluhan kilogram ganja itu telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Pencurian 1.900 Ampul Obat Mengandung Narkotika di 2 Rumah Sakit di Kendari
"Pelaku yang ditangkap sebanyak dua orang, berdasarkan hasil pemeriksaan kami diketahui mereka berperan sebagai kurir," jelas Nico.
Ia menyebutkan kedua pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki yakni D (44) dan IK (44), yang sama-sama merupakan warga Jakarta.
Nico menceritakan pelaku awalnya menjemput barang terlarang itu ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil via darat.
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Setelah barang dijemput, mereka lalu membawa ganja kering siap edar itu menggunakan mobil dengan tujuan akhir daerah Jakarta.
Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku menutupi ganja tersebut dengan buah-buahan sebagai kamuflase di dalam mobil.
Namun kedua pelaku tidak menyadari bahwa aktivitas serta pergerakannya telah dipantau oleh petugas Kepolisian yang sudah menyelidiki dari awal usai mendapatkan informasi masyarakat.