Ia menyebutkan bahasa Indonesia telah mampu mewadahi keberagaman konsep pengetahuan, baik konsep yang berakar pada kearifan nusantara maupun konsep peradaban modern.
Peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
Terwujudnya perkembangan serta peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia tersebut tidak lepas dari hasil-hasil pembahasan pada Kongres Bahasa Indonesia yang telah diselenggarakan sejak Kongres Bahasa Indonesia I pada tahun 1938 hingga Kongres Bahasa XI tahun 2018, demikian Dora Amelia.[zbr]