WahanaNews-Banten | Sebanyak 173 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini diketahui setelah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sumbar melakukan pemeriksaan.
"Ada 173 kasus PMK yang kita temukan kasus itu terdiri dari kasus yang positif dan kemungkinan masih ada karena saat ini masih proses pengujian sampel, dan dalam tahap pengambilan sampel," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sumbar, M. Kamil, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Kamil menambahkan, sampai saat ini belum ada hewan ternak yang mati dan sembuh akibat dari PMK tersebut. Karena saat ini memang masih dalam proses pengobatan dan penyembuhan.
"Penyembuhan ini memambu butuh waktu yang agak lama, jika itu cepat membutuhkan waktu 14 hari," katanya.
Untuk kasus pertama saja seperti di Kabupaten Sijunjung ada empat kasus di daerah tersebut, sampai saat ini belum ada yang sembuh.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Untuk mengobati, kata Kamil ada beberapa tahap proses yang dilaksanakan seperti screening pemberian antibiotik, pemberian vitamin, pemberian obat oles pada bagian kulit yang terluka dan pemberian infus oleh tim.
"Untuk antisipasi agar tidak menular yang dilakukan adalah menutup pasar hewan selama 14 hari dan pengawasan serta pengendalian lintas provinsi, jadi kalau ada yang bawa hewan dari luar provinsi atau daerah lain perlu dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sementara untuk stok obat saat ini sudah menipis, tapi pemerintah sudah menetapkan anggaran dalam APBD dan sebagian sudah cair. [afs]