BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana peninggalan kolonial di Indonesia.
Menurut Yusril, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang KUHAP, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, merupakan tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra: KUHP dan KUHAP Baru adalah Tamatnya Era Hukum Kolonial
“Indonesia akhirnya keluar sepenuhnya dari bayang-bayang hukum pidana kolonial. Kita memasuki era baru hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mengakhiri Produk Hukum Kolonial dan Orde Baru
Yusril menjelaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht buatan pemerintah kolonial Belanda tahun 1918. Sementara KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 juga dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
Baca Juga:
Sejarah Pariwisata Indonesia Dimulai Pada Masa Kolonial
“Baik KUHP maupun KUHAP lama memiliki banyak keterbatasan. Paradigmanya masih menekankan penghukuman semata, bukan keadilan yang utuh,” jelasnya.
Perubahan Paradigma: Dari Menghukum ke Memulihkan
Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan pemidanaan mengalami perubahan mendasar. Negara tidak lagi semata-mata berfokus pada hukuman penjara, melainkan mendorong keadilan restoratif.