Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan ke rumah pelanggan berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
Dengan melakukan pemeriksaan kepada pelanggan yang tidak membeli token pada periode tertentu, sebut Sigit, PLN berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi yang dapat membahayakan pelanggan maupun PLN.
Baca Juga:
Warga Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Terima Bantuan Alat Disabilitas
‘’Petugas akan mendata penyebab yang terjadi. Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi, seperti rumah kosong sehingga tidak melakukan pembelian token, atau persil tersebut melalukan pasang baru dan ada Kwh meter yang tidak dipakai lagi, atau terjadi kerusakan pabrikan dari kwh meter yang masuk data DLPD tersebut. Tinjaklanjut akan disesuaikan dengan data temuan petugas,’’ terang Sigit.
Sigit pun menyampaikan, yang sangat dihindari PLN sehingga melakukan pemeriksaan ini adalah adanya potensi bahaya listrik, seperti kebakaran dan korsleting karena kelainan atau penyalahgunaan meter.
‘’Keselamatan pelanggan yang utama. Maka petugas kami akan upayakan tidak ada kondisi yang berpotensi bahaya,’’ tegasnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
Sementara dari sisi PLN, Sigit menyampaikan, pemeriksaan bertajuk “Si Niken Ambyar” dapat menekan susut non teknis atau kerugian PLN yang tidak terhitung. Dimana kerugian tersebut dapat mengurangi dana operasional PLN untuk pelayanan kepada pelanggan.
'’Mohon dukungan pelanggan semua untuk membantu kami meningkatkan pelayanan lewat pemeriksaan ini,’' sampainya kemudian.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar Toni Wahyu Wibowo, di tempat terpisah menyampaikan, "Si Niken Ambyar'' merupakan implementasi tata nilai perusahaan AKHLAK yang berhasil direalisasikan PLN UP3 Solok, yaitu nilai adaptif dan kolaboratif.