Sumbar.WahanaNews.co, Lubukbasung - Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Terminal Pasar Padang Baru, Jorong IV Surabaya, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (19/4/2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Minggu (21/4/2024), mengatakan pasangan suami istri diamankan itu dengan inisial SAP (42) warga Plasma III, Jalur 8 Kelompok 59 Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat dan SR (28) warga Balai Selasa, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Baca Juga:
Pembinaan Koperasi oleh Pemkab Agam Sumatera Barat: Dorong Aktivitas Usaha dan RAT Rutin
"Mereka kita tangkap di Panam, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (20/4/2024). Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan," katanya.
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jenis Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE pada Jumat (19/4).
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan perburuan terhadap pelaku ke Pekanbaru.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Agam Luncurkan Kampung Pengawasan untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pilkada 2024
Kurang dari 2x24 jam, anggota telah berhasil menangkap kedua pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya
"Kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya
Ia menambahkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam kendaraan kepada korban sebentar untuk membeli nasi goreng.
Namun pelaku malah melarikan kendaraan yang dipinjamnya tersebut ke Kota Pekanbaru.
"Kita menghimbau warga tidak meminjamkan sepeda motor atau lainnya kepada orang yang tidak dikenal," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat
pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]