Sumbar.WahanaNews.co, Lubukbasung - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan lima pemuda dan pemudi yang berada di sebuah kontrakan di Belakang Kantor DPRD Agam, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada malam Minggu (3/3/2024).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Senin (4/3/2024), mengatakan kelima pemuda dan pemudi itu dengan inisial R (18) warga Kecamatan Tanjung Raya, RSJ (21) Kecamatan Lubuk Basung, RO (16) warga Kecamatan Lubuk Basung, D (28) warga Kecamatan Tanjung Raya dan R (23) warga Kecamatan Tanjung Raya.
Baca Juga:
Pembinaan Koperasi oleh Pemkab Agam Sumatera Barat: Dorong Aktivitas Usaha dan RAT Rutin
"Kelima pemuda itu dengan kelamin perempuan tiga orang dan laki-laki dua orang," katanya.
Ia mengatakan mereka diamankan di rumah kontrakan di Belakang Kantor DPRD Agam, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (3/3/2024) malam.
Kelima pemuda itu sebelumnya digrebek oleh warga sekitar akibat mereka berada di kontrakan pada malam hari.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Agam Luncurkan Kampung Pengawasan untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pilkada 2024
Setelah itu warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Damkar Agam dan anggota langsung menuju lokasi.
"Anggota langsung membawa mereka ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan sesampai di Mako Satpol PP Damkar Agam ke lima pemuda tersebut didata dan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan.
Perbuatan mereka tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Lalu orang tua mereka dipanggil dan mereka membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
"Mereka langsung diserahkan kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]