Sumbar.WahanaNews.co, Lubukbasung - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan dua pasangan ilegal di salah satu penginapan di Kecamatan Lubuk Basung pada Minggu (21/4/2024) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, mengatakan kedua pasangan ilegal itu terjaring saat melakukan razia penyakit masyarakat yang rutin dilakukan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Kedua pasangan itu tidak bisa melihat bukti sah sebagai suami istri, sehingga mereka kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan kedua pasangan tersebut dibina dan diserahkan kepada pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Mereka menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai 10.000," katanya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Ia menambahkan Satpol PP Damkar Agam rutin melakukan razia pekat sesuai Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat razia itu, tim melakukan penyisiran ke cafe-cafe, penginapan di Kecamatan Lubuk Basung hingga Kecamatan Tanjung Raya.
"Penginapan dan cafe di Kecamatan Tanjung Raya tidak kami temukan pelanggaran disana," katanya.