Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Ia juga mengapresiasi fungsi anggaran dan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD setempat sangatlah penting dan strategis sehingga pengelolaan APBD tahun anggaran 2023 dapat terselenggara sesuai dengan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Ranperda Sampah Digagas, DPRD Maluku Soroti Krisis TPS
[Redaktur: Amanda Zubehor]