WahanaNews-Sumbar | Seorang suami ditangkap Polres Kota Bukittinggi, Sumatra Barat karena menganiaya istrinya sendiri dengan memukul wajah setiap kali bertengkar, Rabu (23/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo di Bukittinggi, Kamis mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (23/03) tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Jaga Rekeningmu! Ada Modus Penipuan Pakai QR Code
"Pelaku inisial SG (38) dilaporkan korban karena berulang kali melakukan pemukulan setiap kali bertengkar," kata Rollindo.
Pelaku yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Bukittinggi.
"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada Selasa (22/03) dan menurut keterangan korban juga pernah dilakukan sebelumnya," kata Kasat.
Baca Juga:
AS Setop Pasok Senjata ke Israel, Netanyahu: Pertempuran Jalan Terus Walau Pakai Jari
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 12 / III / 2022 / Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 67 / III / 2022 / Res Bkt / SPKT, tanggal 23 Maret 2022.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Rollindo.
Pihak kepolisian juga mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan barang bukti dan motif dari pelaku melakukan aksinya.