Sumbar.WahanaNews.co, Padang - PT Semen Padang akan menindaklanjuti permintaan anggota Komisi VI DPR RI asal Sumatera Barat Andre Rosiade terkait pembayaran tunjangan kesehatan pensiunan perusahaan tersebut.
"Kami serius menindaklanjuti permintaan Pak Andre Rosiade yang disampaikan beliau pada 19 Januari 2024," kata Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra di Padang, Kamis (01/02/24).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Sebagai tindak lanjut penyelesaian pembayaran bagi pensiunan tersebut, saat ini pihak perusahaan sedang membuat kajian biaya dan manfaat (cost and benefit) oleh pihak independen yang tidak boleh diintervensi perusahaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemilik perusahaan adalah pemegang saham. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pembayaran pensiunan yang tidak menggugat PT Semen Padang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kata Indrieffouny.
PT Semen Padang juga telah menunjuk lembaga manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas untuk mengkaji hal tersebut. Setelah selesai, hasil kajian segera diajukan ke pemegang saham dan diharapkan awal Maret 2024 pembayaran sudah dapat dilakukan.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Pada Desember 2023 PT Semen Padang telah membayarkan program manfaat pensiun terhadap empat orang pensiunan PT Semen Padang yang sebelumnya mengajukan gugatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
PT Semen Padang saat ini juga menunggu proses tuntutan dari pensiunan lain yang masih berproses atau belum mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta manajemen Semen Indonesia (SIG) membayarkan tunjangan kesehatan pensiunan PT Semen Padang. Hal itu disampaikan Andre dalam kunjungan kerjanya ke PT Semen Padang.