Berdasarkan hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.
Ia mengatakan bahwa institusi telah melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Respon Sorotan Anggota DPRD Ngada, PPK Proyek Pengerjaan Jalan Bontor-Santak Beri Adendum 50 Hari
Kejari Mukomuko, kata dia, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]