Sumbar.WahanaNews.co, Pariaman - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR pada 2023 mencapai Rp43 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp10,2 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp33 juta.
"Alhamdulillah ada peningkatan, peningkatan ini tidak terlepas dari adanya penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Sumbar pada tahun lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Selasa (30/01/24).
Baca Juga:
Pemkot Pariaman Catat 25 Kelompok Tani Dapat Bantuan Pengairan untuk 287 Hektare Sawah
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut dinilai efektif meningkatkan kesadaran pengendara untuk melakukan pengujian kelayakan bermotor yang dimiliki.
Ia menyampaikan pentingnya pengujian kelayakan kendaraan tersebut agar kendaraan yang digunakan untuk membawa barang dan orang di daerah itu layak jalan sehingga mengurangi resiko kecelakaan.
"Sangat penting dilakukan pengujian, karena kalau kendaraan tidak layak jalan maka resiko musibah kecelakaan sangat tinggi," katanya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Menurutnya diperlukan kerjasama dengan aparat kepolisian saat melakukan razia guna meningkatkan kesadaran pengendara. Hal tersebut karena pihaknya mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan penertiban dan fokus pada pelayanan pengujian KIR.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melaksanakan uji kelayakan kendaraan mencapai 1.000 unit. Namun banyak dari pemilik kendaraan tersebut yang tidak melakukan pengujian kelayakan kendaraan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mulai menerapkan pembayaran pengujian kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan KIR secara daring (dalam jaringan) atau online guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat.