Sumbar. WahanaNews.co - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendistribusikan listrik andal dan dengan tarif terjangkau bagi masyarakat. PLN pun menerima amanah pemerintah untuk menyalurkan subsidi listrik kepada masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah dan bisnis kecil, demi kemudahan membayar tarif listrik.
Sebagai evaluasi dari subsidi listrik yang diberikan pemerintah, Dinas Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM baru-baru ini menggelar Verifikasi dan Uji Petik Pelanggan Subsidi Listrik Triwulan II 2023 di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pada rapat verifikasi yang berlangsung di Aula Kantor Induk PLN UID Sumbar, Selasa (19/9), Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Sumbar Cipto Adi Sumartono hadir membuka acara dan menyambut rombongan.
Hadir dari PLN Pusat Vice President Pengelolaan Subsidi PLN Pusat Handoko beserta tim. Kemudian mewakili DJK hadir Sub Koordinator Subsidi Listrik DJK Andri Satriawan dan Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik DJK Syarifudin Achmad. Hadir pula Senior Manager Perencanaan PLN UID Sumbar Armunanto dan seluruh Manager PLN UP3 di lingkungan PLN UID Sumbar.
Kepada peserta rapat, Cipto menyampaikan, PLN UID Sumbar berkomitmen untuk selalu memastikan anggaran subsidi listrik pemerintah yang dipercayakan kepada PLN tersalurkan secara tepat dan optimal.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Untuk itu, PLN melakukan akurasi data secara kontiniu untuk mencocokkan bahwa pelanggan yang menerima subsidi listrik adalah pelanggan yang tepat. Akurasi data ini adalah upaya PLN untuk membantu mengoptimalkan dana APBN yang turun melalui program subsidi listrik.
Senada dengan Cipto, Handoko menyampaikan, penting memastikan keakuratan data agar subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran. Ha ini pun berdampak pada keuangan negara yang tepat guna dan azas kemanfaatan keuangan negara yang semakin tinggi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Subsidi juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial (S), Bisnis (B), dan Industri (I) dengan