"Sedangkan untuk pembayaran fidyah 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari," katanya.
Untuk pembayaran sendiri disarankan disalurkan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) dan menyalurkannya ke Mustahiq.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Serta melaporkan hasil pengumpulan zakat tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]