Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah dalam tiga tingkatan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Pasaman Barat Devi di Simpang Empat, Minggu (24/3/2024), mengatakan besaran zakat fitrah itu sesuai dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 451.12/69/Kesra/2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Menurutnya besaran itu disebutkan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Kepala Bagian Kesra, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat beserta Ormas Islam pada 15 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan musyawarah itu ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok ataupun yang dikonversi ke dalam nilai mata uang rupiah yang dapat ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras dengan kadarnya adalah 1 sha’ atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Sedangkan yang akan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka berpedoman kepada harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan konversi beras kualitas I senilai Rp50.000,
beras kualitas II senilai Rp45.000 dan
beras kualitas III senilai Rp37.000.