WahanaNews-Sumbar | Jumat (28/1/2022), petugas Dinas Perhubungan Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan Kota Padang, Sumatera Barat.
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Dinas Perhubungan Kota Padang mengawali penertiban di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Kemudian berlanjut ke Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Petugas pun melihat adanya satu unit mobil Toyota Yaris warna putih sedang parkir di bahu jalan.
Kendaraan ini tidak langsung ditertibkan, tetapi petugas Dishub Kota Padang memberikan himbauan menggunakan pengeras suara.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Hal itu dilakukan agar pemilik kendaraan dapat memindahkan kendaraannya karena parkir di badan jalan dilarang.
Dikarenakan tidak ada pemilik yang datang, petugas Dishub Kota Padang kempeskan ban mobil Toyota Yaris warna putih ini.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Padang Nomor 32 tahun 2001.