Fadelan juga mengungkapkan bahwa tambahan becak motor (betor) dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kini tidak lagi disalurkan melalui DLH, melainkan langsung ke LPS di masing-masing kelurahan.
“Betor langsung diserahkan oleh anggota dewan ke LPS di dapil mereka masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga:
Program Penjaminan Polis Asuransi LPS 2028 Tidak Sertakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengangkutan sampah dari lingkungan warga ke TPS, sehingga semakin mengurangi sampah yang dibuang sembarangan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]