Fadelan juga mengungkapkan bahwa tambahan becak motor (betor) dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kini tidak lagi disalurkan melalui DLH, melainkan langsung ke LPS di masing-masing kelurahan.
“Betor langsung diserahkan oleh anggota dewan ke LPS di dapil mereka masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga:
LPS Jamin 99,97 Persen Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Utara
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengangkutan sampah dari lingkungan warga ke TPS, sehingga semakin mengurangi sampah yang dibuang sembarangan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]