Sebelumnya KPU Sumbar menyatakan dari 30. bakal calon DPD RI yang membuat permohonan pembuatan akun Silon hanya 23 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan yang terdiri 14 orang dari Silon dan sembilan orang menyerahkan syarat dukungan secara fisik.
Lalu KPU Sumatera Barat melakukan pengembalian dukungan terhadap tiga bakal calon untuk melakukan input data ke aplikasi SIlon sesuai Surat KPU RI dalam waktu 3x24 jam dan hanya dua bakal calon yang mengembalikan dukungan. Total bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dan mengikuti verifikasi administrasi adalah 21 bakal calon DPD RI.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan.[zbr]