WahanaNews-Sumbar | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) mengumumkan hanya sembilan dari 21 bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi yang digelar institusi tersebut.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Senin (16/01) menyebutkan sebanyak 12 bakal calon belum memenuhi syarat dan hanya sembilan bakal calon yang ditetapkan memenuhi syarat.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Ia mengatakan sembilan bakal calon yang memenuhi syarat yakni, Abdul Aziz, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rivo Darma Saputra.
Sementara itu untuk 12 bakal calon yang ditetapkan belum memenuhi syarat yakni Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Fatri Hayani.
Kemudian Irfendi Arbi, Jhony Afrizal, Irman Gusman, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Ia mengatakan untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai 16 sampai 22 Januari 2023.
Kemudian untuk bakal calon menyerahkan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih belum memenuhi syarat atau BMS harus melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2.000 dengan sebaran 10 kabupaten kota melalui aplikasi Silon,
Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, Tahapan Rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023.