Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) telah menerima 483 orang daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 hingga awal tahun ini.
"Sebanyak 483 orang itu adalah pemilih pindah masuk yang terdiri dari laki-laki 238 orang dan perempuan 244 orang. Mereka berada di 79 nagari atau desa dan di 245 tempat pemungutan suara," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Minggu (15/01/24).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Ia mengatakan untuk pemilih pindah keluar ada 624 orang dengan rincian laki-laki 323 orang dan perempuan 301 orang. Mereka berada di 86 nagari atau desa dan di 320 tempat pemungutan suara.
"Pada umumnya mereka pindah memilih karena alasan pindah tugas," katanya.
Ia mengimbau mengimbau masyarakat yang pindah memilih agar segera mengurus kepindahannya menjelang 7 Februari 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
Menurutnya, ada sembilan alasan kepindahan seseorang untuk memilih adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
"Untuk alasan poin 5 sampai 9 batas waktu pindah pemilihan hanya diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan poin alasan 1-4 batas waktunya pada 7 Februari 2024," ujarnya.
Ia menyebutkan jika tidak diurus pada waktu yang telah ditetapkan KPU tersebut, maka pemilih pindah akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.