Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memperbolehkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati membawa 25 orang pendukung untuk menghadiri pengundian nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Direncanakan pengundian nomor urut pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada Senin (23/9) dihalaman kantor KPU setelah pada Minggu (22/9) akan dilakukan pleno penetapan calon tetap," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin usai mengadakan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) atau penghubung partai politik pengusung di Simpang Empat, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
Ia mengatakan dengan keterbatasan kapasitas lokasi tempat pengundian nomor urut maka diambil kesepakatan kehadiran pendukung dibatasi karena lokasinya berada di halaman kantor KPU dengan memakai tenda.
Selain membawa pendukung, pasangan bakal calon juga diperbolehkan membawa atribut dan menyiapkan yel-yel dalam pengundian nomor urut itu.
Mengenai teknis pengundian nomor urut, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon yang sesuai registrasi saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Akan Lakukan Perekapan Suara di Tingkat PPK Jumat
"Masing-masing pasangan bakal calon akan mengambil antrian berupa bola yang disiapkan KPU. Setelah itu diperlihatkan kepada KPU dan peserta yang hadir saat itu," katanya.
Lalu masing-masing pasangan bakal calon akan membuka secara serentak bola yang berisi nomor urut itu. Masing-masing pasangan bakal calon akan memperlihatkan pada KPU dan peserta yang hadir.
"Setelah itu masing-masing pasangan bakal calon akan diberikan kesempatan memberikan kata sambutan dengan waktu 10 menit," sebutnya.