SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Balai Prasarana Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Sumatera Barat, memastikan bahwa rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel di Kota Padang tetap dilanjutkan meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran di sektor pembangunan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumbar, Maria Doeni Isa, menyatakan bahwa pembangunan TPST di Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, tetap menjadi prioritas pada 2025.
Baca Juga:
Masifkan Sampah Jadi RDF, Kota Bandung Tambah Lagi TPST
“Pembangunan TPST Kota Padang tetap akan dilakukan, meskipun untuk anggaran reguler APBN kami belum menerima pagu resmi, hanya pagu indikatif,” ujar Maria.
Saat ini, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kota Padang sedang menunggu proses lelang untuk pembangunan TPST tersebut, yang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp107 miliar.
TPST Refuse Derived Fuel ini dirancang untuk mengatasi masalah sampah Kota Padang yang tergolong tinggi, dengan total produksi sampah mencapai 440 ton per hari. Dengan konsep RDF, TPST diharapkan dapat mengolah sekitar 200 ton sampah per hari.
Baca Juga:
Menteri Lingkungan Hidup Dorong Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah, DKI Jakarta 8.607 Ton
Konsep RDF sendiri melibatkan pengolahan sampah yang dikeringkan untuk mengurangi kadar airnya hingga kurang dari 25 persen, lalu dicacah dan diseragamkan ukurannya antara 2 hingga 10 cm.
Hasil dari pengolahan ini nantinya akan dijual ke PT Semen Padang untuk digunakan sebagai pengganti batu bara dalam proses produksi semen.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomis, tetapi juga membantu pengurangan emisi yang disebabkan oleh pembakaran energi fosil.
Maria Doeni Isa menambahkan, “Saat ini prosesnya masih dalam tahap lelang, dan begitu siap, pembangunan akan segera dimulai.”
Pemerintah Kota Padang sendiri telah berkomitmen untuk menyediakan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk proyek ini.
Dalam proses operasional TPST, pemerintah daerah juga diharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan hasil olahan sampah ke PT Semen Padang.
Namun, di tengah rencana pembangunan tersebut, kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 turut memengaruhi anggaran pembangunan di daerah.
Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sebelumnya mendapat anggaran Rp22 triliun, kini hanya memperoleh anggaran Rp3,1 triliun.
[Redaktur: Amanda Zubehor]