WahanaNews-Sumbar | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sepakat segera menyelesaikan hibah aset tanah bekas Kantor Wilayah Perindustrian dan Perdagangan yang berada di Kota Padang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Novrial, di Padang, Kamis (06/07/23), mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pejabat eselon I dan II dari Kemenperin terkait rencana hibah aset tersebut.
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, disepakati hibah aset tanah bekas LIK Ulu Gaduik akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Bagian tanah yang sudah dimanfaatkan Pemprov Sumbar melalui Disperindag menjadi prioritas utama, karena sudah ada dua UPTD yang berdiri di lokasi itu sejak lama, masing-masing UPTD Perekayasaan Logam dan UPTD Minyak Atsiri.
"Kami berharap kesepakatan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat seiring rekomendasi BPK untuk menertibkan administrasi aset hibah ex kanwil saat otonomi daerah dulu," kata Novrial.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
Ia menyebut dengan percepatan proses tersebut diharapkan Kemenperin RI juga bisa menjadi kementerian pertama yang menjadi pionir penyelesaian aset yang ada di daerah sesuai rekomendasi BPK RI.
Novrial mengatakan tiga orang pejabat eselon I Kemenperin RI yang datang ke Sumbar, yaitu Sekjen Putu Juli Ardika, Irjen M Rum, dan Kaban Pengembangan SDM Industri Masrokhan disertai beberapa eselon II yang disambut Kepala Disperindag dan Kabid Aset BPKAD Sumbar.
Tujuan kedatangan pejabat Kemenperin RI itu, salah satunya adalah untuk menyelesaikan masalah aset Kemenperin di Sumbar. Selain itu, juga untuk berdiskusi tentang program pengembangan SDM industri di Sumbar.
Novrial menyebut banyak program yang dilakukan Kemenperin RI di Sumbar, di antaranya program pengembangan SDM Industri melalui ATIP dan SMTI di Padang, fasilitasi sertifikasi produk industri melalui UPT Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BPSJI) dan program terkait pengembangan industri lainnya di Sumbar.[zbr]