SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memaparkan potensi dan peluang ekonomis sampah yang dapat digarap pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian fiskal.
"Di balik tantangan besar pengelolaan sampah, terdapat potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk kemandirian fiskal di daerah," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto di Padang, Kamis.
Baca Juga:
Kemenkeu Catat Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Capai Rp654,91 Miliar 2024
Budhianto mengatakan apabila pemerintah daerah bijak dalam mengelola sampah maka bisa mengurangi tingkat ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat, dan menjadikan sampah sebagai peluang pendapatan asli daerah atau PAD.
Beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan di antaranya menjadikan sampah sebagai sumber retribusi dan pajak lingkungan. Artinya, dengan menerapkan sistem retribusi sampah berbasis volume dan jenis sampah maka pemerintah daerah bisa meningkatkan PAD.
Kedua, masing-masing daerah juga bisa menjalankan atau mengembangkan industri daur ulang seperti plastik, kertas, logam hingga sampah organik menjadi pupuk kompos dan biogas.
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Negara di Sultra Tembus Rp3,6 Triliun per 1 November 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memaparkan sejumlah potensi dan peluang ekonomis sampah yang bisa digarap pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian fiskal.
"Di balik tantangan besar pengelolaan sampah, terdapat potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk kemandirian fiskal di daerah," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto di Padang, Kamis.
Budhianto mengatakan apabila pemerintah daerah bijak dalam mengelola sampah maka bisa mengurangi tingkat ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat, dan menjadikan sampah sebagai peluang pendapatan asli daerah atau PAD.