WahanaNews-Sumbar | Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diberhentikan dari keanggotaan partainya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa mengatakan SK yang dikeluarkan gubernur tersebut sesuai dengan surat Pj. Bupati Kepulauan Mentawai yang meneruskan usulan dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga:
FGD Polda Jambi ”Peran Media Dalam Rangka Memitigasi Terjadinya Aksi Unjuk Rasa Anarkis” Bersama Ciptakan Sitkamtibmas”
Usulan itu terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rasyidin Syaiful karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari Partai HANURA.
Dalam waktu bersamaan juga dikeluarkan SK pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Melki Sapolenggu.
Doni mengatakan berkas administrasi terkait pemberhentian dan PAW itu telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Baca Juga:
Warga Kaget, Pria Pendiam Ini Ternyata Pembunuh Berantai Sadis di Padang Pariaman
Dalam peraturan itu pada Pasal 99 dijelaskan ada tiga alasan pemberhentian anggota DPRD yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, karena saudara Rasyidin Syaiful telah diberhentikan oleh partai Hanura berdasarkan SK DPP HANURA, tentu harus segara diproses pemberhentian dan penggantinya agar tidak terjadi kekosongan keterwakilan anggota DPRD dari Fraksi HANURA," katanya.
Untuk itu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meresmikan Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut melalui Keputusan Gubernur. [ss]