Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 12 di Dinas Kesehatan Sumbar, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Lokasi TPS tersebut berdasarkan surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan yang telah disampaikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
"Saya sudah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih tetap dari petugas KPPS hari ini dan terdaftar di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang," katanya di Padang, Minggu (11/2/2024).
Ia mengatakan jika tidak ada kendala ia akan menggunakan hak pilihnya pada waktu yang telah dijadwalkan dalam surat pemberitahuan pemilih.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki hak pilih di Sumbar untuk menggunakannya pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
KPU Balikpapan Matangkan Persiapan Jelang Pilkada Wali Kota dan Wakil 2024
Hal itu untuk mendukung suksesnya Pemilu di Sumbar karena salah satu indikator sukses pesta demokrasi itu adalah jumlah partisipasi pemilih.
Berdasarkan ketentuan KPU, surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS, ia mengimbau agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS daerahnya masing-masing.