SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih menggunakan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga memasuki awal tahun 2026, belum ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan gaji pokok ASN secara nasional.
Dengan demikian, besaran gaji PNS dan PPPK tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan terakhir yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pengaturan golongan, masa kerja, serta jenjang jabatan masing-masing pegawai.
Baca Juga:
Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Tunggu Arah Ekonomi Nasional
Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB sebelumnya menegaskan bahwa setiap perubahan gaji ASN harus melalui penyesuaian fiskal, pembahasan lintas kementerian, serta persetujuan anggaran dalam APBN.
Struktur Gaji Pokok PNS Tahun 2026
Gaji pokok PNS masih disusun berdasarkan golongan ruang (I–IV) dan Masa Kerja Golongan (MKG). Struktur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga kini belum mengalami perubahan.
Baca Juga:
Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Tunggu Arah Ekonomi Nasional
Secara umum:
Golongan I menerima gaji pokok terendah
Golongan II dan III berada pada rentang menengah