WahanaNews-Sumbar | Enam usaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diduga tidak mengantongi izin usaha.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan telah dilakukan operasi penertiban tambak udang pada Jumat (11/2/2022) lalu.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Menurutnya, penertiban ini berlokasi di Kampung Koto Baru, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
"Dari hasil tinjauan lapangan, ada sebenyak enam pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha," kata Dailipal, Sabtu (12/2/2022).
Sebelumnya, operasi penertiban sekaligus razia kali ini dilaksanakan oleh Satgas Trantibum bersama Tim Teknis atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Dailipal mengatakan, sebagian dari pengusaha tambak ini sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang.
"Hal ini (diduga) telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1)," katanya.
Padal 17 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.