"Kita tidak ada menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024, selama pendaftaran pada 8-12 Mei 2024," katanya.
Ia mengakui pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, penelitian pasangan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkuat Pemahaman KPPS Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Setelah itu penetapan pasangan calon 22 September 2024, pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
"Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]