SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Pangkal Pinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Babel, Drs Tarmin, menegaskan bahwa dinamika hukum yang tengah berlangsung tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Ini Universitas yang Disebut oleh Bareskrim Polri
“Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan seperti biasa. Seluruh pelayanan publik, program pembangunan, dan tugas pemerintahan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Tarmin, Selasa (23/12/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Universitas Azzahra yang tercantum sebagai asal ijazah menyatakan tidak menemukan data akademik atas nama Hellyana dalam sistem mereka.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Menanggapi hal tersebut, Tarmin menyampaikan bahwa Pemprov Babel menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Pemerintah daerah tetap fokus menjalankan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas daerah,” tegasnya.
Tarmin juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel untuk tetap bekerja secara profesional serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang.
“ASN diminta tetap fokus bekerja, menjaga netralitas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pemprov Babel memastikan komitmen untuk menjaga kondusivitas daerah agar tidak berdampak pada kepentingan publik selama proses hukum berlangsung.
[Redaktur: Ramadhan HS]