WahanaNews-Sumbar | Rumah keluarga artis Wanda Hamidah yang didiami pamannya Hamid Husein, sudah dikosongkan pada Senin (21/11) lalu. Rumah tersebut terletak di atas tanah milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Hamid pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan atas kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Tak terima dengan pengosongan rumah tersebut, Wanda ngamuk melalui media sosialnya.
“Mana komitmen Pak Kapolres Jakarta Pusat dan Bu Kapolsek Menteng untuk menjaga rumah kami sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan?” tulisnya.
Wanda juga minta perlindungan di antaranya pada Kapolri Listyo Sigit dan menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Melalui beberapa media, Wanda juga mengungkapkan, Hamid Husein sudah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda."Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Merespons hal tersebut, Tohom mempertanyakan niat keluarga Wanda untuk keluar dari status ‘penghuni liar’ di lahan itu.