"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujar Ani.
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani.
Baca Juga:
Masuk Salah Satu Perusahaan Terbesar, ALPERKLINAS Apresiasi Pencapaian PLN Pertahankan Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Asia Tenggara Versi Fortune Southeast Asia 500
Menanggapi hal itu, Tohom kembali menegaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, langkah yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah tepat.
Karena menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab dan tugas dari Pemkot Jakarta Pusat untuk menertibkan "lahan liar" atau lahan-lahan tanpa alas hak kepemilikan. [afs]