Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkanu sebagai tersangka. Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi Wartawan, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Lebih lengkap lagi, Tohom menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tohom.
Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.
"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," tutur tohom. [afs]