Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Padang tahun anggaran (TA) 2023 kepada BPK-RI Perwakilan Sumbar.
LKPD ini diserahkan kepada Kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus di Gedung BPK-RI Perwakilan Sumbar, Selasa (6/2/2024). Sebelum prosesi penyerahan, kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan penandatanganan berita acara penyerahan.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Hendri Septa menyebutkan, LKPD yang diserahkan kali ini terdiri atas 7 poin. Di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan, laporan operasional, dan laporan arus kas. Selanjutnya laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dokumen selanjutnya berisikan hasil 'review' LKPD oleh Inspektorat, pernyataan tanggungjawab kepala daerah atas LKPD serta laporan keuangan BUMD TA 2023, serta Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemko Padang TA 2023.
"Kita berharap laporan keuangan yang kita sampaikan, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebelumnya kita telah meraih WTP sebanyak 10 kali, dan 9 kalinya berturut-turut," harap Hendri Septa.
Baca Juga:
LKPP Raih WTP Kedelapan Kali, Pemerintah Konsisten Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Padang merupakan pemerintah daerah pertama di Sumatera Barat yang menyerahkan LKPD 2023.
"Ini juga catatan sejarah bagi kami, selain yang pertama atas penyerahan LKPD 2023 ini, ini juga pertama kalinya Pemko Padang menjadi yang paling awal menyerahkan LKPDnya sepanjang pemerintahan kota ini ada," ungkapnya.
Arif Agus menambahkan, usai menerima laporan ini pihaknya akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut. Ia pun berharap Pemko Padang yang telah mendapatkan opini WTP atas LKPD TA 2022 lalu dapat kembali mempertahankannya untuk LKPD TA 2023.