WahanaNews-Sumbar | Kecelakaan yang terjadi di kawasan Gunung Pangilun Padang, Sumatera Barat melibatkan sopir angkot dan dua orang pengendara motor. Sopir angkot berinisial R (30) yang menabrak dua orang pengendara sepeda motor ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, Iptu Arisman, mengatakan penetapan Ryan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara yang diselenggarakan pada Rabu 5 Januari 2021 pagi tadi.
"Pemeriksaan masih berlanjut, tapi status pelaku sudah jadi tersangka," katanya ketika dihubungi Langkan, Rabu 5 Januari 2022.
Akibat kelalaiannya itu, tersangka dikenai Pasal 310 Ayat (4) dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Tersangka sempat kabur saat kejadian, dan hingga akhirnya berhasil ditemukan polisi wilayah Kabupaten Padang Pariaman, dengan waktu pencarian kurang lebih 28 jam.
[kaf]