WahanaNews-Sumbar | Minggu (6/3/2022), seorang pemuda ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan anak bawah umur di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Pria inisial WS (27), warga Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir, Iptu Andi Yanuardi mengatakan, WS diringkus di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diringkus berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak bawah umur.
"Kini pelaku kita amankan di Polres untuk penindakan lebih lanjut oleh Unit PPA," ungkapnya, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Andi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada tahun lalu, tepatnya tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban sehingga korban takut dan mau melakukan hal tak senonoh itu.
"Lokasinya bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan," katanya.
Andi menambahkan, WS akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[kaf]