WahanaNews-Sumbar | Rabu (9/2/2022) pagi, Polresta Padang menyita 25 paket besar narkotika jenis daun ganja kering di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pantauan wartawan terlihat pelaku yang diamankan memakai baju tahanan dan barang bukti ikut diamankan.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa total narkotika yang diamankan diperkirakan sebanyak 25 kilogram.
"Iya kita menyita 25 paket dan diperkirakan 25 kilogram karena penimbangan manual," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kata dia, barang bukti ini diamankan dari seorang pelaku di kawasan Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
"Pelakunya sebenarnya ada dua orang. Namun, satu orang berhasil melarikan diri," ujarnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya yang terlibat.
"Barang bukti ini kita amankan dari lokasi yang bisa kita sebut gudangnya, tempat perpindahan sementara," imbuhnya.
Ia mengatakan, pelaku yang diamankan inisial R berusia 20 tahun.
Pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika dan dilakukan pengintaian.
"Akhirnya pelaku diamankan pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lubuk Sarik RT 03/RW 02, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan," tukasnya.
[kaf]