WahanaNews-Sumbar | Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan ketenagalistrikan, PLN terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar sendiri tengah gencar lakukan pemutakhiran data pelanggan dengan memadankan data pelanggan lama dengan data eksisting atau terbaru.
Beberapa data diri yang dipadankan oleh PLN UIW Sumbar meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelanggan, alamat lengkap, hingga titik koordinat rumah berdasarkan lokasi kWh meter.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Selain untuk peningkatan pelayanan, upaya PLN UIW Sumbar ini menindaklanjuti intruksi KPK untuk penadanan data bagi instansi atau perusahaan untuk pencegahan korupsi, yang dikeluarkan pada Tanggal 13 April 2021, yaitu mengenai Tindak Lanjut Koordinasi Akses Tindak Lanjut Korupsi Tahun 2021 dan 2022.
Selanjutnya disampaikan oleh General Manager PLN UIW Sumbar Toni Wahyu Wibowo, penadanan data pelanggan juga tertuang dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pendataan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik dan Surat Menteri ESDM Tanggal 4 Januari 2022 perihal penadanan id pelanggan PT PLN (Persero) dengan NPWP.
‘’PLN mendukung peraturan pemerintah. Selain itu, dengan penadanan data, kami ingin pelayanan ke pelanggan lebih tepat sasaran, lebih cepat, dan sesuai ekspetasi pelanggan,’’ ungkap Toni pada Senin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Disampaikan Nova Sagita, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, PLN UIW Sumbar bergerak cepat untuk penuntasan pemutakhiran data pelanggan.
‘’Kami memiliki petugas resmi dengan surat tugas dan id-card yang bergerak tersebar ke rumah-rumah pelanggan berdasarkan data id pelanggan. Petugas akan melakukan penadaan data terbaru pada masing-masing id pelanggan,’’ sampainya.
Disampaikan Nova pula, PLN berupaya tingkatkan kualitas lewat pemutakhiran data pelanggan. ‘’Sinkronisasi data pelanggan dapat memastikan subsidi listrik tepat sasaran, membantu PLN mempercepat penyelesaikan laporan keluhan dan gangguan karena titik koordinat telah akurat, hingga berbagai perbaikan kualitas lainnya,‘’ sampainya.
Data pelanggan NPWP, boleh diinputkan bagi pelanggan perorangan yang memiliki dan wajib diinputkan bagi lembaga, instansi, dan bisnis. Hal ini guna mendukung transparansi anti korupsi oleh pemerintah.
‘’Pelanggan yang telah melakukan pemuthakiran data akan mendapatkan tagihan rekening listrik atau pembelian token Bapak/Ibu yang dilengkapi dengan NIK/NPWP sesuai aturan perpajakan. Kemudian bagi pelanggan paskabayar, setelah data lengkap akan mendapatkan invoice tagihan listrik dalam bentuk pdf melalui PLN Mobile,’’ jelasnya.
Nova Sagita lantas menghimbau agar masyarakat dapat membantu PLN dalam eksekusi pemutakhiran data pelanggan ini.
‘’PLN adalah perusahaan dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia. Di Sumbar sendiri, pelanggan PLN berjumlah lebih dari 1,6 juta. Kami membutuhkan bantuan masyarakat untuk penuntasan agenda penting ini, dimana hasilnya nanti tentu berdampak pada pelayanan bagi masyarakat juga,’’ ungkap Nova kemudian.
Kontribusi masyarakat dalam mendukung eksekusi pemutakhiran data pelanggan dapat dilakukan diantaranya dengan menyambut baik petugas PLN yang bertugas melakukan pemadanan data dan memberikan data yang valid.
‘’Silahkan dukung petugas dengan data akurat, membantu pemadanan data pelanggan selanjutnya, memberikan petunjuk lokasi pelanggan yang tidak ditemukan dan lain sebagainya. Sekecil apapun itu akan berharga bagi program kerja ini,’’ ungkap Nova.
Selanjutnya, pelanggan pun dapat melakukan update data diri mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. ‘’PLN telah melengkapi aplikasi PLN Mobile dengan menu “Data Diri”. Pada menu ini pelanggan dapat melengkapi setiap Id Pelanggan pada akun PLN Mobile-nya masing-masing dengan data NIK dan NPWP. Pastikan pula alamat dan titik koordinat telah tepat,’’ jelas Nova.
Dijelaskan Nova, menu ‘’Data Diri” dapat diakses dengan sangat mudah, yaitu hanya dengan lima langkah. ‘’Hanya dengan lima langkah pelanggan sudah berpartisipasi membantu peningkatan kualitas pelayanan PLN dan mendukung peraturan pemerintah,’’ lanjutnya.
Lima langkah melengkapi data diri NIK dan NPWP pada Id Pelanggan tersebut adalah sebagai berikut; 1. Masuk PLN Mobile kebudian click “Profile”, 2. Click “Layanan Saya”, 3. Pilih Id Pelanggan yang akan diperbaharui datanya, 4. Click “Data Diri” dan perbaharui data diri, 5. Pastikan data benar dan lengkap, kemudian click “Simpan”.
Di tengah kemajuan teknologi yang menuntut kecepatan dan kemudahan dalam genggaman, General Manager Toni Wahyu Wibowo berharap PLN Mobile dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan pelanggan di bidang kelistrikan.
‘’Jadi harapan kami seluruh pelanggan juga dapat menginstall dan menggunakan fitur-fitur pada aplikasi ini. Baik fitur “Data Diri” maupun fitur-fitur lainnya. Mari menjadi pelanggan cerdas bersama PLN,’’ ungkapnya kemudian.[afs]