Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mengatur tanggung jawab badan usaha dalam upaya pengurangan atau pengolahan sampah secara mandiri.
Andree di Padang, Kamis (10/10/2024), mengatakan surat edaran tertanggal 9 Oktober 2024 tersebut menjelaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang diwajibkan untuk melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan sendiri.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
"Upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelolaan sampah," katanya.
Ia menambahkan, setiap badan usaha kini dapat menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha mereka.
Dalam tahap persiapan dijelaskan bahwa penting untuk dilakukan sosialisasi kepada konsumen, seperti melalui poster dan banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah dan memilih produk ramah lingkungan.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas ke-17 di Kalimantan Utara
"Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, badan usaha juga berupaya mendaur ulang sampah untuk mengurangi bahan plastik seperti menggunakan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel untuk mengurangi limbah," ujarnya.
Andree Algamar mengatakan, pengolahan sampah sisa makanan pun menjadi fokus utama untuk mengadopsi metode pengomposan guna mengolah sisa makanan menjadi pupuk alami.
"Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah," kata dia.