Sumbar.WahanaNews.co, Pariaman - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Sumatera Barat, Mursalim, mengatakan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (Kipang), yang dilaksanakan di daerah itu pada Senin (16/12) hingga Selasa (17/12), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan layanan.
"Kepada seluruh peserta, saya berharap agar dapat mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dengan serius, fokus dan penuh rasa tanggung jawab," kata Mursalim di Pariaman, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalsel Harapkan Forum Kewirausahaan Pemuda Dorong Wirausaha Muda Baru
Ia mengatakan hal tersebut karena kegiatan itu tidak saja meningkatkan pelayanan Kipang namun juga membantu pelaksanaan tugas di setiap perangkat daerah atau unit kerja masing-masing khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Mursalim menjelaskan FKP tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Selain itu, lanjutnya kegiatan tersebut berupa dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik serta membahas permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FKP ini karena kegiatan ini merupakan sebuah bentuk komitmen dan keseriusan dari perangkat Daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.
Sementara itu, Kabag Organisasi dan panitia kegiatan Lia Lestari selaku mengatakan FKP tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kualitas kebijakan, penyusunan kebijakan yang lebih inklusif, membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong kebijakan berbasis bukti.
“Pelaksanaan kegiatan FKP dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan," ujarnya..
Ia berharap peserta yang hadir agar bisa mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan.
“Dan bagi masyarakat adalah memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan pelayanan publik, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil FKP. Kemudian bagi penyelenggara layanan adalah mengumumkan hasil tindak lanjut FKP, dan melaksanakan tindak lanjut rekomendasi FKP," tambahnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]