WahanaNews-Sumbar | Jumat (4/2/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat menerima laporan masyarakat terkait kelakuan anak punk yang sangat meresahkan.
Tidak lama dari itu satpol PP berhasil membubarkan kawanan anak punk tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pantauan di lapangan, terlihat kawanan Anak Punk ini berada di lokasi SPBU kawasan Taruko, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Edrian Edwar bersama anggotanya secara langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
"Betul, keberadaannya sudah membuat resah warga setempat. Selanjutnya, kami ambil tindakan," kata Edrian Edwar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Edrian Edwar menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban dan ketentraman.
Kata dia, anak Punk ini sudah berhari-hari di lokasi dekat SPBU setempat.
"Karena sudah meresahkan. Dan, sesuai petunjuk pimpinan maka ini perlu kita sikapi," kata Edrian Edwar.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menegaskan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang bisa mengundang pelaku pelanggar Perda.
"Kami akan turunkan petugas untuk melakukan patroli di sepanjang jalur By Pass," kata Mursalim.
Patroli yang dilakukannya dalam rangka mengantisipasi terjadinya kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Hal yang mengganggu contohnya seperti adanya peminta-minta, ngamen, gepeng maupun kegiatan lainnya," kata Mursalim.
[kaf]