WahanaNews-Sumbar | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024 sebanyak 299.460 orang di 90 nagari atau desa adat yang tersebar di 1.280 tempat pemungutan suara.
"KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024 pada Rabu (5/4) yang disaksikan jajaran pengurus partai politik yang ada," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Kamis (6/4/23).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Ia mengatakan daftar pemilih sementara yang berjumlah 299.460 orang terdiri atas laki-laki 149.657 orang dan perempuan 149.803 orang.
Ia menyebutkan daftar pemilih sementara itu tersebar di Kecamatan Pasaman 52.065 orang, Kecamatan Kinali 46.949 orang, Kecamatan Lembah Melintang 33. 981 orang, dan Kecamatan Luhak Nan Duo 31.918 orang.
Kemudian Kecamatan Sungai Aur 23.587 orang, Kecamatan Talamau 21.738 orang, Kecamatan Koto Balingka 21.685 orang, dan Kecamatan Ranah Batahan 17.747 orang.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Selanjutnya, di Kecamatan Sungai Beremas 19.743 Kecamatan Gunung Tuleh 17.241 orang, dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 10.905 orang.
"Untuk sementara jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Pasaman 52.065 orang dan Kecamatan Kinali 46.949 orang," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengharapkan masyarakat yang belum masuk pendataan segera melapor ke petugas terdekat agar nanti dimasukkan dalam daftar pemilih.
Setelah daftar pemilih sementara ditetapkan, katanya, maka diumumkan selama 14 hari serta masa tanggapan 21 hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
"Pada masa tanggapan inilah masyarakat bisa memberikan masukan dan saran terhadap data pemilih," katanya.
Kemudian data pemilih hasil perbaikan akan ditetapkan pada 11-13 Mei 2023 dan daftar pemilih tetap akan diumumkan pada 20-21 Juni 2023.[zbr]