Sumbar.WahanaNews.co, Padang Panjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di halaman kantor KPU setempat pada Selasa sore (26/11/2024). Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu, unsur pimpinan DPRD, Kabag Ops Polres Padang Panjang, Kabid Kebangpol, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Padang Panjang, dan pihak terkait lainnya.
Divisi Teknis KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, mengatakan logistik Pilkada sudah didistribusikan ke 96 TPS yang ada di kota itu sejak pagi tadi dan sore harinya sesuai ketentuan, KPU Padang Panjang, memusnahkan surat suara berlebih dan rusak.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Sebut Distribusi Logistik Pilkada 2024 Capai 98 Persen
“Sesuai ketentuan dan mekanisme, setelah logistik di distribusikan, sisa surat suara yang rusak dari pabrik, maupun sebab kelebihan surat suara, itu kita musnahkan sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Gunawan.
Menurut dia, surat suara rusak atau berlebih harus dimusnahkan karena tidak boleh ada surat suara selain surat suara yang berada dalam kota surat suara yang ada di TPS-TPS.
Secara keseluruhan surat suara yang di musnahkan terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan surat suara pemilihan Walikota dan wakil wakil walikota.
Baca Juga:
Kapolda Sulut dan Danrem 131 Cek Kesiapan Pemungutan Suara Pilkada 2024
“Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dimusnahkan sebanyak 35 lembar sudah termasuk yang rusak dan berlebih, sedangkan surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 38 lembar,” kata Gunawan.
Pada kesempatan tersebut Gunawan, mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS sesuai surat C pemberitahuan yang sudah diterima masyarakat pemilih dan menggunakan hak suaranya demi kepemimpinan lima tahun kedepan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]