Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya menunggu arahan dari KPU Pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.
"Kita menunggu arahan. Namun pada prinsipnya kita siap membantu pelaksanaan jika memang harus PSU," katanya di Padang, Senin malam (10/6/2024).
Baca Juga:
KPU Kendari Mulai Sortir dan Lipat 491.816 Surat Suara Pilkada 2024
Ia mengatakan itu usai peluncuran Tahapan Pilkada Padang 2024 sebagai bentuk sosialisasi dimulainya tahapan pemilu di daerah itu.
Menurutnya saat ini perangkat penyelenggara Pemilu di Kota Padang sudah sampai di tingkat kelurahan (pps). Dalam waktu dekat pihaknya akan merekrut pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan informasi terkait putusan MK tersebut.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Jika PSU dilaksanakan 45 hari setelah putusan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah.
Terkait anggaran, katanya, Pemkot Padang hanya menganggarkan untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024. Namun karena PSU adalah untuk DPD RI, maka idealnya semua anggaran ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.