Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menangkap Ir. Dody Baswardojo, terpidana dalam kasus korupsi proyek pembuatan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (20/3/2024), setelah belasan tahun menjadi buron.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Kamis, mengatakan bahwa terpidana telah buron sekitar 14 tahun lamanya, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Pemerintah Sumbar Gelar Rapat dengan 5 Kementerian Bahas Pembangunan Mentawai
"Setelah ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini," katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
Menurutnya, terpidana Dody yang ditangkap setelah 14 tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, pada usianya yang menginjak 72 tahun tidak bisa berbuat banyak.
Baca Juga:
Kurang dari 2 Jam Pasca Gempa di Mentawai, Kelistrikan Sumbar Kembali Normal
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.