Sumbar. WahanaNews.co - PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak aman beraktivitas dan mendirikan bangunan dari sekitar jaringan listrik. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu pasokan listrik dan berpotensi besar membahayakan keselamatan warga.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat Eric Rossi Priyo Nugroho mengatakan, jarak aman bangunan dari kabel listrik atau jaringan PLN adalah minimal 3 meter. Bukan hanya terhadap bangunan, jarak aman ini dimaksudkan juga untuk aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"PLN sebagai perusahaan penyedia layanan ketenagalistrikan, pun pemerintah terkait, konsisten menginformasikan tentang pentingnya jaga jarak aman bangunan atau rumah dari jaringan listrik PLN, baik melalui sosialisasi langsung, informasi di media sosial, maupun di berbagai media massa." imbuh Eric.
PLN, sampai Eric, telah mengatur ini melalui Keputusan Direksi (Kepdir) PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Keputusan ini menjelaskan bahwa jarak aman adalah jarak antara jaringan sambungan tenaga listrik dengan lingkungan hidup khususnya pemanfaat tenaga listrik yang dianggap aman. Jarak aman tersebut adalah 3 meter, dimana secara mekanis atau elektromagnetis tidak membahayakan untuk sekitarnya.
"Kabel listrik milik PLN terbentang di atas jalan atau bangunan dengan jarak yang sudah ditetapkan. Namun tak sedikit ditemukan adanya bangunan yang berada disekitar kabel listrik yang kurang dari 3 meter, padahal itu sangat membahayakan. Sama hal nya dengan bermain layangan. Hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena benang layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik yang memiliki potensi bahaya," ungkapnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Eric menghimbau, agar masyarakat lebih peduli dan waspada pada keselamatan kelistrikan (K2) demi menjaga diri, lingkungan, dan kondisi kelistrikan sekitar. ‘’Khususnya bagi bangunan yang sedang renovasi atau proses pembangunan, mari pastikan dahulu jarak aman dengan jaringan listrik terdekat sebelum eksekusi lebih lanjut. Jika materialnya berisiko bersentuhan dengan kabel listrik PLN, pekerja yang sedang membangun dapat menjadi korban,’’ lanjut Eric.
Jika masyarakat menemukan kondisi yang berpotensi bahaya kelistrikan yang perlu diantisipasi , seperti menemukan rencana pembangunan yang terlalu dekat dengan jaringan PLN, Eric menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui PLN Mobile. ‘’Karena seluruh masyarakat dapat menjadi mitra kami untuk menjaga kelistrikan,’’ sebut Eric.
Aplikasi PLN Mobile merupakan transformasi pelayanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan layanan kelistrikan dalam satu genggaman. PLN Mobile dilengkapi dengan berbagai fitur, termasuk fitur “Pengaduan”. Melalui fitur inilah masyarakat dapat melaporkan potensi bahaya kelistrikan.
‘’Laporan melalui Fitur “Pengaduan” PLN Mobile akan ditindak cepat oleh petugas PLN. Petugas kami dipastikan akan melakukan upaya lanjutan sesegera mungkin karena fitur ini terintegrasi dengan sistem PLN dan aplikasi petugas. Mari bekerjasama dengan PLN, patuhi jarak aman di bangunan dan sekitar anda dan laporkan potensi bahaya yang harus ditindak PLN,’’ jelas Eric kemudian.[ss]