WahanaNews-Sumbar | Tahun 2023 mendatang, Pemerintah pusat akan menghapus pegawai honor (honorer) atau tenaga pegawai tidak tetap (PTT).
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kemenpan atas informasi yang sudah beredar luas di media ini.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni 2025
"Itu baru informasi yang disampaikan melalui media," kata Ahmad Zakri saat ditemui, Jumat (21/1/2022).
Ahmad Zakri mengungkapkan, tenaga honorer atau PTT di Sumbar masih ada di kabupaten kota.
Untuk jumlahnya berbeda-beda, sementara jumlah PTT di provinsi tidak terlalu banyak, karena sudah ada yang diproses melalui seleksi PPPK dan proses sebelumnya juga sudah ada.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni 2025
"Jadi solusi penggantian tenaga honorer ini melalui PPPK," tambah Ahmad Zakri.
Dijelaskannya lebih lanjut, sebenarnya pegawai honorer yang ada saat ini di Sumbar lebih banyak ke tenaga outsourcing seperti satpam, dan lain-lain.
"Itu kan masih diperbolehkan yang tidak diperbolehkan itu pegawai honorer yang berkeja di instansi pemerintahan," ucap Ahmad Zakri.
[kaf]