Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan bahwa sebanyak 16 tempat pemungutan suara ulang (TPS) di provinsi setempat telah siap untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Pascapemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU di 16 TPS," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Ory menyebutkan 16 TPS yang akan melakukan PSU tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota. Rinciannya, dua TPS di Kabupaten Tanah Datar, dua TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, empat TPS di Kota Padang dan sisanya masing-masing satu TPS di Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
"16 TPS yang tersebar di 11 kabupaten dan kota itu akan melakukan PSU secara serentak pada 24 Februari 2024," kata dia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan PSU dilakukan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan oleh pengawas di TPS.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Temuan itu misalnya pembukaan kotak atau penggunaan dokumen kepemiluan yang tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian PSU dilakukan karena adanya surat suara yang sudah digunakan dan diminta oleh petugas KPPS untuk memberi tanda dan alamat.
Alasan lain PSU dilakukan yakni apabila ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merusak surat suara lebih dari satu yang sudah digunakan. Selanjutnya adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-E serta tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) namun yang bersangkutan menggunakan hak pilih.
"Rata-rata rekomendasi PSU yang diterima KPPS karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb serta tidak memiliki KTP-E namun tetap memilih di suatu TPS," jelas dia.
Secara umum 16 TPS yang tersebar di 11 kabupaten dan kota tersebut sudah siap melaksanakan PSU. Pihak penyelenggara bersama pemerintah daerah juga telah berkoordinasi mengenai sosialisasi PSU.
[Redaktur: Amanda Zubehor]