WahanaNews-Sumbar | Rumah keluarga artis Wanda Hamidah yang didiami pamannya Hamid Husein, sudah dikosongkan pada Senin (21/11) lalu. Rumah tersebut terletak di atas tanah milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Hamid pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan atas kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Halal Bihalal Pemuda Pancasila Syukuri Kader Terpilih, Japto: 48 Anggota DPR RI dan 14 Anggota DPD RI
Tak terima dengan pengosongan rumah tersebut, Wanda ngamuk melalui media sosialnya.
“Mana komitmen Pak Kapolres Jakarta Pusat dan Bu Kapolsek Menteng untuk menjaga rumah kami sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan?” tulisnya.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
Wanda juga minta perlindungan di antaranya pada Kapolri Listyo Sigit dan menko Polhukam Mahfud MD.
Melalui beberapa media, Wanda juga mengungkapkan, Hamid Husein sudah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda."Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.